Header Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

Secara umum, tugas dan fungsi  mencakup beberapa bidang utama, yang rincian pastinya diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati setempat (misalnya Perda Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah). 

Berikut adalah lingkup tugas dan fungsi pokok yang umumnya dilaksanakan oleh Dinas PUPR, termasuk di Biak Numfor: 

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. 

Fungsi Pokok

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas PUPR menyelenggarakan fungsi-fungsi utama seperti: 

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, program, dan kegiatan di bidang PUPR.

  • Pelaksanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur:
    • Bina Marga: Penyelenggaraan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan kabupaten.

  • Sumber Daya Air (SDA): Pengelolaan, pembangunan, dan pemeliharaan jaringan irigasi, serta konservasi sumber daya air.

  • Cipta Karya: Penyelenggaraan penataan bangunan gedung, pengembangan sistem penyediaan air minum, sistem air limbah, dan drainase.

  • Penataan Ruang: Penyusunan rencana tata ruang (RTRW), pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten.

  • Jasa Konstruksi: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jasa konstruksi di daerah.

  • Administrasi dan Pelaporan: Pelaksanaan tata kelola data, administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan kinerja dinas. 

Info Kontak

Jl. Kebersihan Yafdas Biak Papua

Copyright © PUPR Kabupaten Biak Numfor